Menu
Pencarian

Polres Sumenep Ringkus Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu

JTV Madura - Selasa, 16 Juni 2026 13:28
Polres Sumenep Ringkus Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu
Barang bukti milik terduga pelaku narkoba. (Foto: dok. Humas Polres Sumenep)

SUMENEP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dasuk pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sumenep AKBPAnang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo mengatakan Tersangka yang diamankan berinisial SA (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka ditangkap di halaman rumah seorang warga bernama Alfarisi yang beralamat di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep,” kata AKP Anwar Subagyo, Selasa (16/6/2026).

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan anrkotika tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Juni 2026,” ucapnya.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa tiga poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram.

“Dua poket ditemukan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka, sedangkan satu poket lainnya ditemukan di dalam songkok milik tersangka,” ujarnya.

Selain sabu, kata AKP Anwar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Dan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, serta sebuah songkok warna hitam,” tuturnya.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka Dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya.

Kasat Resnarkoba, Akp Anwar Subagyo menambahkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringannya.  

“ Kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka,” sambungya. (Fawas Irfani)

Editor : JTV Madura






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.