PROBOLINGGO - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil menggagalkan pendistribusian Pupuk subsidi tanpa izin, pada Jumat (3/1/2025) dinihari.
Dari pengungkapan tersebut, anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan truk nomor polisi P 9326 GD dan 200 karung pupuk bersubsidi jenis urea. Selain itu, polisi juga mengamankan sopir truk bernama Ermin Sugiarso, warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Truk berikut sopir diamankan di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo," ujar Iptu Merdhania Pravita Shanty, Kasi Humas Polres Probolinggo.
Iptu Vita menambahkan, pengungkapan tersebut hasil adanya laporan masyarakat. Dari sana Satreskrim menindaklanjuti.
"Untuk info lebih lanjut, mohon waktu dulu. Penyidik masih memeriksa dan menyelidiki alur pendistribusian ini. Untuk barang bukti, baik itu pupuk, truk dan sopir sudah diamankan di Polres Probolinggo," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi