PONOROGO - Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo berhasil membongkar peredaran ribuan obat pelangsing dan penggemuk badan tanpa izin edar maupun registrasi BPOM. Tersangka diketahui berinisial MD, warga Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo, yang berprofesi sebagai wiraswasta tanpa latar belakang pendidikan farmasi.
MD ditangkap di sebuah ruko di Grand Sanjaya Nomor 17, Jalan Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait peredaran obat ilegal di wilayah Ponorogo. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka sudah tiga bulan mengedarkan produk tersebut melalui toko online.
Produk obat-obatan itu dibeli dari penjual di platform e-commerce, kemudian dikemas ulang menggunakan botol putih polos dan diberi stiker bertuliskan “Detox Lemak” serta “Vitamin Penambah Berat Badan”. Produk tersebut dijual dengan harga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per botol.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, saat penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3.500 botol obat pelangsing, 90 botol obat penggemuk badan, 15 rol plastik pembungkus, satu unit ponsel iPhone 16, dan dokumen pengiriman.
“Obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan BPOM belum terjamin keamanan serta kandungannya. Ini sangat berisiko membahayakan kesehatan konsumen,” tegas AKBP Andin.
Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor registrasi BPOM sebelum membeli produk kesehatan. (milan)
Editor : JTV Madiun