Menu
Pencarian

Polres Pasuruan Bongkar Praktik Peredaran Minyak Goreng Ilegal

Abdul Majid - Rabu, 12 Maret 2025 18:42
Polres Pasuruan Bongkar Praktik Peredaran Minyak Goreng Ilegal
Polres Pasuruan Bongkar Industri Minyak Goreng Ilegal (Foto: Abdul Madjid)

PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik peredaran minyak goreng ilegal di Kecamatan Pandaan. Seorang pria berinisial AM (44), warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023. AM membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya dalam botol 670 ml tanpa label, dan menjualnya seharga Rp 19.500 per botol.

"Tersangka mengemas ulang minyak goreng curah tanpa memenuhi standar teknis pemerintah," jelas Adimas pada Rabu (12/3/2025).

Adimas menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan karena minyak goreng yang diedarkan harus memenuhi standar keamanan dan kualitas, termasuk SNI, label, dan izin edar.

Baca Juga :   Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, Tangkap 4 Tersangka dan Sita 85 Gram Sabu

"Pelaku mampu memproduksi sekitar 600 botol minyak goreng per hari, dengan total produksi bulanan mencapai 18.000 botol atau 13 ton. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 120 juta per bulan," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 279 botol minyak goreng tanpa label, 9.040 botol kosong, 2 tandon berisi minyak curah,1 unit mobil pikap, Timbangan digital dan erlengkapan produksi lainnya.

AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 jo. Pasal 57 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :   Todongkan Pisau, Pelajar SMP Pelaku Begal di Pasuruan Dihajar Warga

"Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar," tutup Adimas.

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.