NGAWI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil membongkar praktik ilegal peredaran pupuk bersubsidi asal Probolinggo. Sebanyak 17,8 ton pupuk jenis NPK Phonska diamankan bersama tujuh orang pelaku.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan kasus ini terungkap pada Senin, 11 Agustus 2025. Bermula dari laporan masyarakat, petugas melakukan pencegatan terhadap dua truk pengangkut pupuk di wilayah Ngawi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan, pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Probolinggo. Berdasarkan pengakuan dua sopir, kami kemudian menangkap lima pelaku lainnya,” jelas AKBP Charles
Ketujuh pelaku masing-masing berinisial ML, AF, ZA, ZH, AM, B, dan NH, seluruhnya berasal dari Sampang dan Probolinggo. Modus yang digunakan, para pelaku membeli pupuk bersubsidi di Probolinggo dengan harga Rp120 ribu per zak isi 50 kilogram, lalu menjualnya kembali di Ngawi seharga Rp180 ribu per zak.
Baca Juga : Diserang Hama Tikus, Puluhan Hektar Sawah di Ngawi Gagal Panen
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 17,8 ton pupuk bersubsidi dan dua unit truk. Para pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ngawi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran pupuk ilegal yang lebih luas.(ito)
Editor : JTV Madiun