NGAWI - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan mobil rental. Pelaku diketahui bernama Agung Nugroho (31), warga Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Ia diamankan di rumahnya beserta dua unit mobil yang dijadikan barang bukti.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus menyewa mobil dari jasa rental, namun tidak mengembalikannya setelah masa sewa berakhir. Mobil-mobil tersebut kemudian dipindahtangankan kepada orang lain tanpa seizin pemilik.
“Dari penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan sebagai barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi AD 2802 AH, dan satu unit mobil pick up bernopol AE 9573 KC,” jelas Kapolres.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga : Polres Ngawi Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Dua Unit Mobil Jadi Barang Bukti
Polres Ngawi mengimbau para pelaku usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan kendaraan, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan oleh penyewa.
Editor : JTV Madiun