KABUPATEN MADIUN - Sebuah aksi pengeroyokan brutal yang dilakukan oleh sekelompok pemuda pengendara motor mengguncang Kabupaten Madiun. Insiden yang terekam kamera CCTV ini tak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memicu keresahan masyarakat. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggu, Kecamatan Wungu, dan kini telah ditangani pihak kepolisian dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, insiden terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025 sekitar pukul 00.50 WIB. Dua pemuda, AIS dan JR, diserang secara tiba-tiba saat singgah untuk membeli bensin dan rokok. Mereka dikeroyok tanpa alasan jelas oleh sekelompok pemuda yang sedang konvoi motor. Salah satu korban bahkan dipukul, ditendang, dipukul menggunakan galon air, hingga dipaksa melepaskan kaos yang dikenakannya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 14 orang terkait insiden tersebut. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua sebagai korban, dan tujuh lainnya berstatus saksi.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ujar AKBP Zainur Rofik.
Baca Juga : Truk Terguling, Sopir Nyaris Dipalak Geng Motor di Lamongan
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga helm, satu jaket milik pelaku berinisial FTN, kaos hitam milik korban, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Mengingat sebagian pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres menegaskan bahwa kejadian ini tidak berkaitan dengan bentrok antar kelompok silat.
“Para pelaku merupakan anggota komunitas ‘All Pemudahijrah023’ yang berasal dari Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang. Mereka berkumpul di Madiun untuk sebuah pertemuan yang masih kami dalami,” imbuhnya.
Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan atau perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Editor : JTV Madiun