GRESIK - Satreskrim Polres Gresik memburu seorang mantan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menjadi dalang kasus pemalsuan surat keputusan (SK) ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik. Terduga pelaku berinisial AT alias Antoni diketahui kabur ke Kalimantan.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, polisi telah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Saat ini, tim khusus telah diterjunkan guna mengejar keberadaan pelaku.
“Kami telah memantau keberadaan pelaku (Antoni) dan saat ini pelaku berada di Kalimantan. Dan saat ini anggota kami sedang berada di Kalimantan untuk melakukan pengejaran. Kami mohon doa semoga pelaku dapat cepat kami amankan," ujar Arya, Kamis (24/4/2026).
Diketahui, Antoni merupakan mantan ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Ia disebut telah dipecat beberapa tahun lalu karena indisipliner. Menurut Arya, Antoni diduga kabur bersama istrinya ke Kalimantan sejak kasus ini ramai diperbincangkan. Rumahnya di kawasan Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik, juga dilaporkan sudah kosong.
“Pada saat awal kasus ini mulai ramai di media sosial, yang bersangkutan sudah kabur. Namun selang dua hari, kami mendapat info yang bersangkutan sedang berada di Kalimatan,” imbuh Arya.
Kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik dengan mengenakan seragam ASN serta membawa SK tugas sebagai humas pada Senin (6/4/2026). Setelah diverifikasi, dokumen tersebut ternyata palsu.
Dari pengembangan kasus, BKPSDM Gresik menerima laporan adanya sembilan korban lain dengan modus serupa. Korban mengaku dijanjikan bisa bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik dan diminta menyerahkan uang dengan nominal Rp75 juta hingga Rp150 juta per orang. BKPSDM Gresik kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Jumat (10/4/2026).
Hingga kini penyidik Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus penipuan ini. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan SK ASN tersebut. (*)
Editor : A. Ramadhan



















