PAMEKASAN - Polres Pamekasan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden pesta kembang api di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yang menewaskan seorang remaja beberapa waktu lalu. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Senin (7/4/2025).
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyebutkan bahwa dari delapan tersangka, empat di antaranya bertindak sebagai panitia acara, masing-masing berinisial AS, FH, AM, dan FAY. Sementara empat lainnya, yakni SA, ML, AN, dan AR, diketahui sebagai donatur dan perangkai bahan mercon yang digunakan dalam pesta tersebut.
AKBP Hendra juga menyebutkan bahwa kemungkinan besar tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
“Kami menetapkan delapan orang tersangka. Kemungkinan besar akan nambah tersangka lagi. Kami akan sidik, akan kembangkan kasus ini,” ujar Hendra.
Baca Juga : Kembang Api dan Laser Meriahkan Pergantian Tahun di Surabaya
Lebih lanjut, AKBP Hendra menjelaskan bahwa pesta kembang api yang menjadi tradisi tahunan warga setempat ternyata tidak hanya menyajikan kembang api biasa. Dari hasil penyelidikan, ditemukan pula penggunaan mercon dan bahan bakar lainnya yang dilarang. Sehingga, ia menghimabu warga Kabupaten Pamkesan untuk tidak melanggengkan tradisi tersebut.
“Jadi saya berharap, mengimbau kepada masyarakat seluruh Kabupaten Pamekasan tradisi ini tradisi salah. Setiap lebaran di TKP tersebut wajib menyalakan kembang api, ternyata disalahgunakan sama panitia disusupkan atau ditaruh bensin, makanya terjadi ledakan yang dahsyat,” terang Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Di antaranya adalah puluhan sisa mercon yang belum dinyalakan, kaleng susu dan gulungan koran, serpihan bekas ledakan mercon, botol plastik berisi pertalite dan solar, bata semen cor, serta slongsong mercon.
Baca Juga : Tahun 2025, Danrem 082/CPYJ Ajak Masyarakat Sinergi Bangun Kota Mojokerto
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 187 ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi