PASURUAN - Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu di kawasan wisata Prigen, Pasuruan. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai M. Farok (32), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polsek Prigen setelah mencoba berbelanja di sebuah gerai Alfamart menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Kasir toko waralaba tersebut merasa curiga dengan tekstur dan warna uang yang dibayarkan oleh Farok, yang tampak berbeda dari uang asli. Segera, kasir tersebut melaporkan hal ini kepada petugas Polsek setempat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang mencurigakan waktu dia berbelanja di Alfamart yang ternyata menggunakan uang palsu,” ungkap Ipda Arief Bernadhy, Kasatreskrim Polsek Prigen.
Setelah menerima laporan, petugas polisi yang dipimpin oleh Kapolsek Prigen, Iptu Hartono, langsung menuju ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang palsu senilai 2 juta rupiah di kantong celana Farok. Farok mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang kenalannya berinisial A, warga Kecamatan Purwosari, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami cek ternyata benar rupiah yang digunakan itu palsu, dengan ciri-ciri tekstur kasar, hasil print tidak rata, dan setelah kita periksa menggunakan sinar ultraviolet, uang itu terbukti palsu,” lanjut Ipda Arief Bernadhy.
Farok juga mengakui bahwa uang palsu tersebut tidak hanya digunakan untuk berbelanja, tetapi juga untuk top up saldo dan membeli minuman keras.
Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal pengedaran uang palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (Abdul Majid/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe