SAMPANG - Tim satreskrim polres Sampang Jawa Timur menangkap 6 pelaku ruda paksa terhadap seorang anak gadis usia 15 tahun. Diketahui 3 pelaku masih di bawah umur dan 3 pelaku lainya orang dewasa.
Seorang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan oleh enam orang di kecamatan Ketapang kabupaten Sampang Madura. Ke enam tersangka tersebut tiga diantaranya anak di bawah umur.
Kronologis kejadian bermula saat tersangka inisial d mengajak korban ke rumahnya. Setelah sampai tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam kamar pelaku.
Tidak berselang lama, lima tersangka ikut masuk dan juga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis ini secara bergilir. Menurut AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo Kasatreskrim Polres Sampang, Setelah melakukan tindakan bejat tersebut tersangka mengantar korban ke rumahnya.
Baca Juga : Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur, Ditangkap
Selain itu tiga tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara 3 tersangka anak, Polres Sampang akan berkoordinasi dengan pihak terkait. (Ali Muhdor)
Editor : Ferry Maulina