PACITAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mesin tempel perahu di kawasan Kali Cokel, Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial BTR (21), DST (26), dan PU (31). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Korban, Agus Setiawan, baru mengetahui mesin tempel perahunya hilang pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Mesin yang hilang merupakan satu unit mesin tempel perahu merek Yamaha dua tak berkapasitas 15 PK berwarna abu-abu.
Baca Juga : Jalur SEKAWI Donorojo Dibuka, Hubungkan Tiga Desa Lewat Kawasan Pantai
Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Pacitan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan barang milik korban.
Hasilnya, pada Sabtu (17/10/2026), polisi lebih dahulu menangkap BTR di wilayah Kecamatan Pringkuku. Dari hasil pemeriksaan awal, BTR diduga melakukan pencurian bersama dua orang lainnya, yakni DST dan PU.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap DST di kawasan Pasar Punung, Kecamatan Punung. Sementara itu, PU ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Sedayu, Kecamatan Arjosari.
Baca Juga : Pertunjukan Kolosal Thethek Melek di Nitikan Pacitan, Perpaduan Seni dan Kearifan Lokal
Dari penangkapan PU, petugas turut mengamankan mesin tempel perahu Yamaha 15 PK yang diduga merupakan barang hasil pencurian di Kali Cokel, Watukarung.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan mesin tempel perahu.
“Anggota kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian, sekaligus menemukan barang bukti berupa mesin tempel perahu milik korban,” ujar Ayub.
Baca Juga : Kampung Pangan Lestari Nitikan Jadi Percontohan, Dorong Warga Mandiri Pangan dari Pekarangan
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang berharga yang digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan barang-barang berharga dalam kondisi aman. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Selain mesin tempel perahu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Redmi 13 berwarna hitam dan Redmi Note 10 berwarna hijau.
Baca Juga : Kemarau Panjang Belum Berakhir, Ribuan Warga Pacitan Berdoa Lewat Salat Istisqa
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Sementara Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan























