BATU - Aksi balap liar menggunakan mobil terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (6/4/23) dini hari mendekati waktu sahur. Peristiwa itu viral di media sosial dengan postingan video berdurasi 13 detik.
Terlihat dalam video itu, kondisi badan jalan sepi dan terdapat satu mobil jenis Honda Jazz berwarna putih dari kejauhan yang kemudian mengebut. Sedangkan beberapa mobil lainnya berada di belakang. Kemudian, di sekitar jalan atau pedestrian banyak orang yang menonton.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati membenarkan kejadian itu. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Polisi mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Memang betul hari kamis kemarin sekitar pukul 02.30 WIB dini hari menjelang subuh, ada laporan masyarakat di Pos Alun-alun, melapor ke piket Turjawali, kalau ada balap liar di Jalan Panglima Sudirman, lalu anggota piket menuju lokasi, didapati beberapa anak muda melakukan balap liar mobil," kata Lya pada Jumat (7/4/23).
Aksi balap liar itu meresahkan masyarakat dengan sekitar 30 kendaraan yang diduga terlibat. Namun, polisi hanya berhasil mengamankan dua pengendara beserta barang bukti kendaraan roda empat.
Kedua pengendara yang berasal dari Malang dan Madura tersebut dihadapan polisi mengaku baru satu kali melakukan aksi balap liar.
Sedangkan, dua mobil diamankan yakni Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi M 1192 TW dan Honda Ferio berwarna hijau dengan nomor polisi AG 1804 WX. Kedua kendaraan tersebut diamankan di sekitar Pos Polisi Alun-alun Kota Batu.
"Saat kejadian dari informasi piket patroli kemarin malam ada sekitar 30 kendaraan informasi dari piket patroli. Tapi itu akan kami dalami lagi. Karena jumlahnya cukup banyak, sehingga yang bisa kami amankan hanya dua kendaraan roda empat," katanya.
Kemudian, pihaknya melakukan penindakan hukum dengan menilang dua pengendara tersebut. Diketahui, dua kendaraan yang diamankan memiliki surat-surat lengkap. Namun, satu pengendara diantaranya tidak memiliki SIM.
"Penindakan hukum kami melakukan penilangan, kemudian kami amankan BB (Barang Bukti) kendaraan roda empat sebagai efek jera, dan akan disidang 14 hari setelah surat tilang dikeluarkan," katanya.
Satlantas Polres Batu juga akan menindak pengendara lainnya yang kabur dengan melihat rekaman kamera E-TLE di dekat lokasi kejadian.
"Kalau E-TLE capture-nya harus ada barang bukti, pelanggarannya ada disitu, tetapi dari kamera E-TLE bisa dilihat nopol, identitasnya bisa dicari, akan kami dalami," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan patroli balap liar secara komprehensif meskipun di waktu ramadhan. Diantaranya, seperti menjelang buka puasa dan ketika akan sahur.
"Selama bulan ramadhan kami selalu melaksanakan patroli di jam-jam rawan seperti menjelang buka puasa, menjelang sahur, selalu dilakukan patroli, baik piket Turjawali dan laka, biasanya di Jalan Jalibar, Batos, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Hasanudin," katanya.
Dia mengimbau kepada para pemuda untuk tidak melakukan kegiatan balap liar. Sebab, dapat membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya, serta meresahkan masyarakat karena bisingnya suara knalpot kendaraan.
"Himbauan untuk tidak melakukan kegiatan seperti ini, anak-anak muda di bulan puasa banyak-banyak mengisi dengan kegiatan beribadah. Karena balap liar seperti ini berbahaya, mempertaruhkan nyawa," katanya.
Reporter : Rafli Firmansyah
Editor: Vita Ningrum