PASURUAN - Rencana alih fungsi lahan hutan di kawasan lereng Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai polemik. Persoalan ini mengemuka dan dibahas dalam program “Hukum Di Tengah Kita” tayang di JTV pada Selasa (27/01/26). Kawasan yang sebelumnya berstatus hutan lindung dan sempat direncanakan sebagai wisata alam itu kini berkembang menjadi rencana pembangunan perumahan dan vila, sehingga menyedot perhatian publik, warga, hingga lembaga legislatif daerah.
Alih fungsi lahan seluas sekitar 22,5 hektare tersebut berada di kawasan Lereng Gunung Arjuno, Welirang, Kelurahan Pecalukan dan Leduk, Kecamatan Prigen. Warga menilai kawasan itu memiliki peran vital sebagai daerah resapan air sekaligus benteng alami penahan longsor, mengingat di bawahnya terdapat permukiman padat penduduk.
Wakil Ketua Gema Duta Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMADUT), Hadi Sucipto, menyebut masyarakat baru mengetahui rencana pemanfaatan kawasan tersebut pada tahun 2011, saat PT Kusumaraya Utama merencanakan pembangunan kawasan wisata. Penolakan warga kala itu membuat proyek tidak berlanjut.
Namun, polemik kembali muncul pada Agustus 2025 ketika perusahaan berbeda, PT Stasiun Kota Sarana Permai (PT SKSP), mengajukan konsultasi publik sebagai bagian dari penyusunan AMDAL. Dalam rencana tersebut, perusahaan disebut akan membangun real estate dan vila sebanyak 51 kavling.
“Lokasinya berada di ketinggian 883 hingga 1.108 meter di atas permukaan laut dan tepat di atas permukiman padat. Kalau dipaksakan menjadi perumahan, risikonya longsor dan banjir bandang sangat besar,” ujar Hadi. Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Kawasan Prigen diketahui merupakan hulu sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) dan memiliki sedikitnya delapan titik mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk kebutuhan sehari-hari.
Menindaklanjuti keresahan warga, DPRD Kabupaten Pasuruan membentuk Panitia Khusus (Pansus) alih fungsi lahan Lereng Arjuno, Welirang. Ketua Pansus, H. Sugiyanto, menjelaskan Pansus dibentuk setelah adanya audiensi warga dengan DPRD pada oktober 2025.
“Setelah turun ke lapangan dan memanggil OPD Terkait, kesimpulan sementara kami kawasan ini sudah tidak layak dibangun, apalagi untuk perumahan,” kata Sugiyanto.
Meski demikian, Sugiyanto mengakui pihak pengembang telah mengantongi sejumlah izin administratif, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan karena kesesuaian dengan aturan tata ruang. Namun, menurutnya, masih terdapat ruang untuk menghentikan proses lanjutan, khususnya melalui tahapan konsultasi publik dan penyusunan AMDAL.
Dari sisi hukum, pakar hukum lingkungan sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Dr. Susianto, menilai izin tersebut masih berpeluang untuk ditinjau ulang, bahkan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ditemukan cacat prosedur atau perubahan peruntukan yang menyimpang dari izin awal.
“Awalnya izin diberikan untuk wisata alam, bukan real estate. Perubahan fungsi ini harus diuji secara hukum, apalagi kondisi ekologis saat ini sudah jauh berbeda dibanding puluhan tahun lalu,” tegas Sugianto.
Sementara Itu, Direktur WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, menekankan pentingnya melihat kawasan hutan sebagai satu kesatuan ekosistem, bukan sekadar ruang kosong. menurutnya, hilangnya sabuk hutan di lereng prigen berpotensi memicu bencana ekologis, krisis air, hingga konflik sosial.
“Biaya bencana jauh lebih mahal dibanding manfaat ekonomi jangka pendek. keselamatan warga harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan dijadwalkan menyelesaikan kajian dan memberikan rekomendasi kepada bupati pada akhir Februari 2026. Sikap Pansus ditegaskan menolak pembangunan perumahan di kawasan lereng Prigen demi keselamatan warga.
Sementara itu, masyarakat Prigen menyatakan akan tetap konsisten menolak rencana alih fungsi lahan dan siap melakukan aksi lanjutan jika pembangunan tetap dipaksakan. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















