SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya menangkap Samuel Ardi Kristanto, tersangka perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti. Samuel ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (29/12/2025).
Seusai ditangkap, Samuel dengan tangan diborgol langsung digelandang ke gedung Ditreskrimum dan menjalani pemeriksaan di lantai 2. Samuel ditangkap karena merupakan otak perusakan rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Belum ada konfirmasi dari kepolisian terkait penangkapan Samuel ini. Penangkapan Samuel ini hanya berselang satu hari pasca pemeriksaan Nenek Elina dan 3 saksi yang merupakan penghuni dan kerabat Nenek Elina.
Sebelumnya, video pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) oleh oknum Madas, viral di media sosial. Tak hanya itu, pelaku juga merampas harta benda Nenek Elina dan menghancurkan rumah Nenek Elina seluas 281 meter persegi.
Kejadian ini mendapat kecaman dari masyarakat Surabaya. Bahkan, sekelompok masyarakat Surabaya melakukan aksi di kantor Ormas Madas.
Pasca kejadian, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim langsung menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi memeriksa empat saksi, termasuk Nenek Elina dan tiga penghuni rumah dan kerabat Nenek Elina. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















