Sebuah pikap bermerek Daihatsu Grand Max dilaporkan hilang oleh pemiliknya, Agus Santoso, warga Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Pikap yang sebelumnya diduga dicuri atau digelapkan pada April lalu itu kemudian ditemukan terparkir lengkap dengan kunci dan STNK-nya sekitar lima bulan kemudian.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron Melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo menjelaskan, pemilik melaporkan pikapnya hilang pada awal Mei 2025. Itu setelah lebih dari sepekan pikapnya tak kembali sehabis dipinjam oleh orang.
Ceritanya, pikap tersebut dipinjam oleh salah satu saksi pada 19 April lalu. Pikap itu dipinjam untuk mengangkut accu bekas.
Selang empat hari kemudian, pemilik pikap menyerahkannya kepada peminjam.
"Akan tetapi hingga beberapa waktu kendaraan pelapor belum juga dikembalikan saksi tersebut . Saksi menyatakan bahwa pikap itu dibawa oleh terduga pelaku penggelapan dan teman-temannya yang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Situbondo," kata Imron, Selasa (16 September 2025).
Pemilik pikap yang merasa kendaraannya telah digelapkan melapor ke Polsek Rogojampi pada awal Mei. Dari laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Rogojampi menyelidiki kasus itu.
Dari penyelidikan yang dilakukan, aparat mendapat informasi bahwa pikap tersebut berada di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
"Pada 14 September lalu, tepatnya sekitar 02.00 WIB, diketahui bahwa mobil terparkir di wilayah Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo. Selanjutya petugas datang ke lokasi," sambung dia.
Polisi mendapati bahwa pikap terparkir di area parkir SPBU Bangsring dengan kondisi kunci kontak dan STNK berada di dalam mobil, tanpa pengemudi," tuturnya.
Aparat langsung mengamankan mobil tersebut ke Mapolsek Rogojampi dan menyerahkan kembali ke pemiliknya.
"Betul, pikap sudah dikembalikan ke pemilik dan terduga pelaku masih dalam penyidikan," katanya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi