BANGKALAN - Ironis. Kantor Kecamatan Modung, Bangkalan, yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik, justru digunakan untuk pesta sabu. Tiga orang ditangkap aparat kepolisian dalam penggerebekan.
Kapolres Bangkalan melalui Kasat Narkoba, Iptu Kiswoyo Suprianto membenarkan bahwa telah melakukan penggerebekan di Kantor Kecamatan pada Selasa (5/8/2025) dengan mengamankan sejumlah orang yang mengonsumsi sabu.
“Ketiganya yakni WT (51), seorang PNS di Kecamatan Modung, HP (42), tenaga honorer (THL), serta SF (40), seorang oknum pengurus KONI Bangkalan. Mereka kita amankan,” kata Iptu Kiswoyo Suprianto, Kamis (7/8/2025)
Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca berisi sisa sabu, satu bong dari botol plastik, dan satu korek api gas.
Ia menuturkan bahwa dari hasil pengembangan, pihaknya kembali mengamankan tiga pelaku lainnya di wilayah Modung pada hari yang sama.
Mereka adalah NV, yang ditangkap di sebuah kandang sapi dengan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu; WI, pemilik sabu yang diamankan di rumahnya serta B-R, yang saat diperiksa urinenya positif mengandung narkoba.
“Untuk dua pelaku yakni N-V dan W-I, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegas Iptu Kiswoyo.
Sementara empat pelaku lainnya yang merupaka pemaikai dilakukan akan menjalani proses rehabilitasi sebagai pengguna narkoba. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura