Menu
Pencarian

Pengadaan Motor Kades Jombang Berjalan, Desa Masih Butuh Pendampingan Teknis

Portaljtv.com - Senin, 13 April 2026 16:30
Pengadaan Motor Kades Jombang Berjalan, Desa Masih Butuh Pendampingan Teknis
Erwin Pribadi, Kades Kepatihan dengan kendaraan operasionalnya. (foto: Saiful Mualimin)

JOMBANG - Wacana pengadaan motor operasional bagi seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Jombang kini mulai direalisasikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah menyalurkan anggaran pengadaan tersebut ke rekening masing-masing desa.

Namun, hingga saat ini para kades masih menunggu pendampingan teknis dari pemerintah daerah terkait proses pembelian kendaraan operasional dengan nilai sekitar Rp40 juta per unit.

Program ini merupakan bagian dari agenda Desa Mantra (Aman, Tentram, Religius, Amanah) yang menjadi prioritas Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati KH. Salmanudin Yazid untuk periode 2024–2029.

Melalui program tersebut, setiap desa menerima anggaran berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan sesuai kebutuhan desa, mulai dari Dasawisma, pengadaan gabah pada untuk lumbung pangan desa, pengadaan pupuk organik atau kompos atau bolashi, termasuk pelatihan dan fasilitasi prasarana bagi WUB, kemudian penyediaan dana talangan petani untuk BUMDes, serta kegiatan sarana prasarana Jalan Desa, hingga pengadaan kendaraan operasional .

Sekretaris Daerah Jombang, Agus Purnomo, sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan anggaran dalam program Desa Mantra bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan prioritas masing-masing desa. Namun demikian, pengadaan kendaraan operasional tetap menjadi salah satu agenda yang berjalan, seiring anggaran yang telah lebih dulu disalurkan ke rekening desa.

Pengadaan kendaraan operasional dimasukkan dengan alasan banyaknya motor dinas kepala desa yang telah berusia tua dan kerap mengalami kerusakan, sehingga dinilai menghambat pelayanan publik.

Di sisi lain, kebijakan ini sempat menuai kritik dari DPRD Jombang yang menilai pengadaan motor dinas belum menjadi kebutuhan mendesak dibandingkan prioritas lain di desa. Wacana ini sendiri telah direncanakan sejak 2025 dan kini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Jombang Nomor 54 Tahun 2025 tentang Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2026.

Meski petunjuk teknis telah tertuang dalam peraturan, para kepala desa mengaku masih membutuhkan pendampingan dalam pelaksanaan di lapangan, terutama terkait mekanisme pengadaan dan status kendaraan yang akan dibeli.

Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, mengaku pihaknya belum berani merealisasikan pembelian sebelum ada arahan lanjutan.

“Meskipun pengadaan kendaraan ini adalah kewenangan desa, tapi kita menunggu petunjuk-petunjuk yang sifatnya sesuai dengan aturan, termasuk juga pendampingan dari aparat penegak hukum, supaya tidak ada masalah di kemudian hari ketika pengurusan dana saat pembelian”,terangnya.

Ia menambahkan, kehati-hatian diperlukan mengingat pengadaan ini merupakan hal baru bagi pemerintah desa.

“Kalau dipaksakan khawatir ada kesalahan dalam proses, termasuk terkait status kendaraan apakah pelat merah atau pelat putih. Ini masih perlu dikonsultasikan dengan pihak terkait”, pungkasnya.

Sementara itu, dari sisi spesifikasi, kendaraan yang akan dibeli berada pada kisaran 150 hingga 200 cc dengan tipe matic. Meski demikian, pilihan merek dan tipe masih menunggu penawaran dari pihak penyedia serta arahan lebih lanjut dari pemerintah daerah.(Luluk listiani)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.