PACITAN - Kasus dugaan perundungan terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, kembali bergulir. Meski sebelumnya perkara tersebut telah dimediasi oleh Polsek Arjosari dan kedua pihak disebut sempat sepakat berdamai, pihak keluarga korban mengaku belum menerima penyelesaian tersebut.
Kini, kepolisian kembali membuka ruang untuk memproses perkara tersebut secara hukum. Polres Pacitan menyatakan masih menunggu laporan resmi dari pihak korban. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, proses hukum dapat dilakukan apabila pihak korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. "Dari Polres Pacitan menunggu laporan dari pihak korban, walaupun sebelumnya sudah dimediasi oleh Polsek Arjosari." ujarnya Rabu, (19/08) siang.
Menurutnya, proses mediasi yang sebelumnya dilakukan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi. Kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum apabila laporan resmi disampaikan.
"Namun demikian, terkait dengan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, itu kami menunggu laporan resmi dari pihak pelapor." imbuhnya.
Baca Juga : BLT DBHCHT Diduga Dipotong, Dinsos Pacitan Minta Penerima Melapor
AKBP Ayub menegaskan, adanya proses mediasi sebelumnya juga tidak menjadi penghalang bagi kepolisian untuk memproses perkara apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana. "Walaupun kawan-kawan mungkin dari media sudah mengetahui adanya mediasi, tetapi itu tidak menghilangkan atau menghapuskan tindak pidana yang sudah terjadi." jelasnya.
Ia memastikan, apabila laporan telah diterima, Polres Pacitan akan menindaklanjutinya guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. "Kami dari Polres Pacitan akan menunggu laporan dimaksud untuk segera kami proses, sehingga akan baik korban maupun terduga tersangka akan mendapatkan kepastian hukum." tegas AKBP Ayub.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video dugaan perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas beredar di media sosial. Korban diketahui bernama Mohammad Choirul Fikri, 21 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, Pacitan.
Baca Juga : Perundungan Disabilitas, Kapolres Pacitan Tegaskan Mediasi Tak Hapus Dugaan Tindak Pidana
Dalam video yang beredar, korban terlihat berada di sebuah pos kamling di Desa Pagotan, Kecamatan Arjosari. Korban diduga menjadi sasaran tindakan perundungan.
Berdasarkan keterangan korban yang sebelumnya diberitakan, dirinya mengaku dipaksa meminum minuman keras. Setelah itu, korban diminta menjilat puntung rokok yang masih menyala dan memakan pecahan genteng.
Korban juga mengaku sempat mendapatkan ancaman serta kepalanya dibenturkan ke dinding sebanyak dua kali. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AR sebelumnya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Ia disebut sebagai terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















