PACITAN - Kasus perundungan terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, kembali menjadi sorotan. Meski perkara tersebut disebut telah diselesaikan secara damai antara pihak korban dan pelaku, keluarga korban mengaku masih menyimpan kekecewaan.
Korban diketahui bernama Mohammad Choirul Fikri (21), warga Dusun Krajan, Desa Gembong, Kecamatan Arjosari. Sementara aksi perundungan diduga berlangsung di sebuah pos kamling di Desa Pagotan, Kecamatan Arjosari. Sebelumnya, sebuah video yang merekam aksi tersebut beredar. Dalam video itu, korban terlihat diperlakukan secara tidak semestinya oleh sejumlah orang.
Korban yang diduga dalam kondisi terpengaruh minuman keras jenis arak Bali tampak dipaksa menjilat puntung rokok yang masih menyala berulang kali. Tak berhenti di situ, korban juga dipaksa memakan pecahan genteng yang telah disiapkan di lantai.
Peristiwa tersebut kemudian ditangani oleh pihak kepolisian dan disebut berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Namun, persoalan kembali mencuat setelah kakak kandung korban, Landung Anjasmara, mengaku tidak bisa menerima begitu saja cara penyelesaian perkara tersebut.
Baca Juga : Tahap I Segera Berakhir, Dua Desa di Pacitan Masih Kosong Calon Kades
Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin (10/8/2026) malam, Landung mengatakan dirinya sangat menyayangkan perlakuan yang diterima sang adik. Menurutnya, perbuatan tersebut sudah keterlaluan dan tidak semestinya dilakukan terhadap siapapun, terlebih kepada adiknya yang merupakan penyandang disabilitas. “Bayangkan siapa yang terima kalau adiknya diperlakukan seperti itu, kemudian tiba-tiba damai begitu saja. Saya sebagai kakak tentu tidak bisa menerima,” ujar Landung.
Landung juga mengaku mengenal salah satu orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Namun, yang membuatnya semakin kecewa, hingga kini tidak ada permintaan maaf yang disampaikan kepadanya sebagai kakak korban. “Saya kenal dengan dia. Bahkan setelah kejadian, dia tidak meminta maaf kepada saya sebagai kakak. Padahal saya juga kenal baik dengan pelaku ini,” katanya.
Landung menegaskan, dirinya sebenarnya tidak mempermasalahkan jika persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Ia bahkan mengaku tidak menginginkan uang sebagai bentuk ganti rugi. “Sebenarnya saya boleh saja kalau diselesaikan secara damai. Saya juga tidak bakal minta uang sepeser pun. Tapi yang saya persoalkan adalah perbuatan yang sudah dilakukan kepada adik saya,” tegasnya.
Baca Juga : Perundungan Disabilitas di Arjosari Berakhir Damai, Kakak Korban Pertanyakan Keadilan
Ia menyebut informasi yang diterimanya, dalam proses perdamaian tersebut korban hanya mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu. “Info yang saya terima, pelaku ini hanya memberikan uang Rp500 ribu kepada adik saya. Tapi bagi saya bukan soal uangnya. Saya ingin ada rasa tanggung jawab dan permintaan maaf atas apa yang sudah dilakukan kepada adik saya,” lanjut Landung.
Kekecewaan Landung semakin besar karena menurutnya, tindakan terhadap sang adik bukan sekadar candaan. Ia menilai ada perlakuan yang merendahkan martabat korban dalam kejadian tersebut. Landung kemudian memberikan gambaran bagaimana jika perlakuan serupa dialami oleh anak dari orang yang melakukan perundungan tersebut.“Perbuatan yang sudah dilakukan pelaku kepada adik saya itu juga harus saya lakukan kepada anaknya. Kira-kira terima atau tidak kalau seperti itu?” ujarnya.
Menurut Landung, pertanyaan tersebut bukan berarti dirinya ingin melakukan tindakan serupa. Ia hanya ingin pihak yang melakukan perundungan memahami bagaimana perasaan keluarga apabila anggota keluarganya diperlakukan dengan cara yang sama. “Saya hanya ingin mereka merasakan bagaimana kalau keluarganya diperlakukan seperti itu. Kalau anak atau adiknya diperlakukan seperti itu, apakah mereka bisa menerima?” katanya.
Baca Juga : 408 Siswa Bersiap Menempati Sekolah Rakyat Terintegrasi Pacitan, Pembangunan Capai 93 Persen
Landung berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari nominal uang dalam proses perdamaian. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah adanya pertanggungjawaban moral dan penghormatan terhadap korban. Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, terlebih terhadap penyandang disabilitas yang menurutnya membutuhkan perlindungan dan perlakuan yang layak dari lingkungan sekitar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan terbaru dari pihak terlapor terkait keberatan yang disampaikan Landung. Demikian pula pihak kepolisian belum memberikan keterangan tambahan mengenai status dan proses penyelesaian perkara tersebut. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















