PROBOLINGGO - Seret hingga perkosa gadis di bawah umur, terduga pelaku dua remaja, satu anak di kota Probolinggo dibekuk tim macan Prabu Satreskrim polres Probolinggo kota. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sungguh bengis kelakuan tiga remaja, Fendi Kurniawan (19), Sahrul Nuril Anwar (20) dan W-M-M (14) semuanya warga Sumber Wetan kecamatan Kedopok kota Probolinggo dibekuk tim Macan Prabu Satreskrim Polres Probolinggo kota karena terbukti telah memperkosa M-H (14) di lokasi wisata Mata Air Mutiara.
Di hadapan polisi, para tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa M-H, saat M-H tengah berduaan bersama pacarnya di wisata Mata Air Mutiara.
Dari pengakuan tersangka Sahrul Nuril Anwar aksi perkosaan dilakukan secara bergilir. Dia pertama melakukan perkosaan kemudian tersangka W-M-M dan terakhir Fendi Kurniawan.
Sementara menurut AKP Didik Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota sebelumnya 3 tersangka menjumpai korban tengah berduaan di sekitar lokasi.
Karena pasangan korban menantang tersangka akhirnya salah satunya mengeluarkan celurit dan mengancam keduanya.
Di saat pacar korban lar, tersangka selanjutnya menyeret tubuh korban dan memperkosa secara bergantian. Akibat perbuatannya tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ferry Maulina