Menu
Pencarian


Perkara Gratifikasi Inkracht, Golkar Ngawi Siap Proses PAW Winarto

JTV Madiun - Senin, 14 September 2026 15:10
Perkara Gratifikasi Inkracht, Golkar Ngawi Siap Proses PAW Winarto
Perkara Gratifikasi Inkracht, Golkar Ngawi Siap Proses PAW Winarto

NGAWI - DPD Partai Golkar Kabupaten Ngawi mulai menyiapkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Ngawi dari Fraksi Golkar, Winarto, yang terjerat perkara gratifikasi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik di Kecamatan Geneng.

Proses PAW tersebut dilakukan setelah perkara yang menjerat Winarto dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh Mahkamah Agung.

Ketua DPD Partai Golkar Ngawi, Imam Nasrulloh, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung sebagai dasar untuk melanjutkan proses PAW.

Meski demikian, DPD Partai Golkar Jawa Timur telah memberikan instruksi agar persiapan proses PAW segera dilakukan.

Baca Juga :   Perdalam Kasus Mark-Up Anggaran Tunjangan Perumahan DPRD, Kejari Periksa 59 Saksi

“Kami masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung. Namun, dari DPD Partai Golkar Jawa Timur sudah ada instruksi agar proses persiapan PAW segera dilakukan,” ujar Imam Nasrulloh.

Dalam prosesnya, DPD Partai Golkar Ngawi memberikan kesempatan kepada calon legislatif (caleg) Partai Golkar pada Pemilu 2024, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan dapil yang beririsan, untuk mengajukan persyaratan sebagai calon PAW.

Berkas persyaratan calon PAW diminta diserahkan kepada DPD Partai Golkar Ngawi paling lambat tujuh hari setelah pengumuman disampaikan.

Baca Juga :   Sempat Disorot Publik, Anggaran Toilet dan Mobil Kecamatan Tetap Disetujui

“Kami memberikan kesempatan kepada caleg dari Pemilu 2024, khususnya Dapil 3 dan dapil yang beririsan, untuk mengajukan persyaratan sebagai calon PAW sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Imam.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada caleg yang mengajukan persyaratan, DPD Partai Golkar Ngawi akan melanjutkan proses PAW sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Winarto diketahui merupakan anggota DPRD Ngawi dari Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Geneng, Gerih, dan Kendal.

Baca Juga :   Estafet Berganti, Ketua Baru DPRD Magetan Ditantang Pulihkan Citra

Proses PAW ini menjadi langkah lanjutan Partai Golkar setelah perkara gratifikasi yang menjerat Winarto memperoleh kepastian hukum melalui putusan Mahkamah Agung.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.