PACITAN - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan cukup meresahkan. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai resmi juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat serta mengancam keberlangsungan pedagang yang taat aturan.
Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi. Kondisi ini membuat sebagian konsumen tergiur, tanpa menyadari risiko yang mengintai. Produk tanpa pengawasan resmi berpotensi tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak melalui prosedur pengendalian kualitas sebagaimana rokok legal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Ardian Wahyudi, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap pembangunan daerah.
“Rokok ilegal ini jelas merugikan negara karena tidak menyumbang cukai. Padahal dana bagi hasil cukai hasil tembakau sangat membantu pembiayaan program daerah, mulai dari kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan masyarakat,” ujar Ardian Wahyudi.
Baca Juga : Meski Anggaran Turun, DBHCHT Tetap Topang Petani dan Buruh di Pacitan
Menurutnya, dana yang bersumber dari cukai hasil tembakau selama ini digunakan untuk berbagai program strategis, termasuk sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Jika peredaran rokok ilegal terus meningkat, maka potensi penerimaan daerah juga ikut tergerus.
Ardian menjelaskan, rokok ilegal biasanya ditandai dengan tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ia mengimbau masyarakat dan pedagang untuk lebih teliti sebelum membeli maupun menjual produk rokok.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur harga murah. Selain melanggar hukum, membeli rokok ilegal sama saja ikut mendukung praktik yang merugikan daerah sendiri,” tegasnya.
Baca Juga : Awali Safari Ramadan, Pemimpin Pacitan Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial
Satpol PP Pacitan, lanjutnya, secara rutin melakukan operasi bersama instansi terkait guna menekan peredaran rokok ilegal di sejumlah titik distribusi dan toko kelontong. Pengawasan dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pembinaan kepada pedagang, namun tetap disertai tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Jika ada informasi, segera laporkan agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tambah Ardian.
Baca Juga : Pemkab Pacitan Sambut Baik Rencana Pembangunan PLTA Pumped Storage 1.000 MW
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat serta kesadaran kolektif masyarakat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Dengan demikian, penerimaan cukai tetap terjaga dan manfaatnya bisa kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah.
Editor : JTV Pacitan



















