BOJONEGORO - Satlantas polres bojonegoro menghimbau, agar masyarakat tidak memasang atau menggunakan sirine atau lampu strobo di kendaraan mobil pribadi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan dinilai dapat mengganggu pengendara lain. Jika kedapatan mobil kendaraan pribadi membandel menggunakan lampu strobo dan sirine, maka akan dikenai sanksi penindakan tegas. (red/*)
Editor : JTV Bojonegoro