PASURUAN - Seorang pemuda asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, berinisial ZA (24), ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan siaran langsung sambil bugil dan melakukan masturbasi melalui akun Instagram pribadinya.
Pemuda lajang ini menayangkan langsung aksi tak senonoh dari kamarnya di Desa Gerbo, Purwodadi. Aksi live tersebut dilakukan sebagai upaya menarik perhatian laki-laki lain yang berminat melakukan hubungan sesama jenis dengan sistem open BO. Polisi mengungkap tarif jasa pelaku berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
“Pelaku sudah melakukan aksinya selama dua bulan terakhir. Ia tampil tanpa mengenakan baju, hanya memakai sarung tanpa celana dalam. Saat siaran langsung, ia memainkan alat kelaminnya. Aksi vulgar itu sengaja dilakukan untuk menarik perhatian pria yang berminat menyewa jasanya untuk hubungan sesama jenis,” ujar Kanit Resmob, Ipda Arief Bernadhyl Yaum.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, oleh Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait siaran langsung berisi konten pornografi di Instagram. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Android serta satu buah sarung yang dikenakan saat live.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 32 jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.(*)
Editor : A. Ramadhan