SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan aturan terkait penggunaan sound horeg, menyusul diterbitkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat, sekaligus upaya menjaga ketertiban umum tanpa serta-merta melarang hiburan rakyat yang biasa ditampilkan dalam berbagai acara di daerah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov Jatim menggelar rapat koordinasi (rakor) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis malam (24/7/2025). Rakor yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB dipimpin langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan dihadiri Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak. Berdasarkan pantauan portaljtv.com, sejumlah instansi juga hadir dalam rakor, antara lain Bakesbangpol Jatim, Dinas Lingkungan Hidup, Disnakertrans, Biro Hukum, Dinas Pariwisata, Satpol PP Jatim, serta perwakilan dari Polda Jatim.
Rakor ini menunjukkan keseriusan Pemprov Jatim dalam merespons polemik sound horeg yang dinilai telah mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum. Pemerintah daerah menilai perlunya regulasi umum untuk mengatur penggunaannya, bukan untuk melarang sepenuhnya, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara kenyamanan masyarakat dan ruang ekspresi hiburan rakyat.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg, yang disahkan pada 12 Juli 2025 di Surabaya dan diumumkan secara luas pada 15 Juli 2025 melalui laman resmi MUI Jatim. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang volumenya melebihi batas wajar, disertai kemaksiatan, atau mengganggu masyarakat, dinilai haram.
Baca Juga : Peringati HAN 2025 di Kota Pasuruan, Gubernur Khofifah: Bahagiakan Anak-Anak
Hingga berita ini diturunkan, rakor masih berlangsung. (*)
Editor : A. Ramadhan