SURABAYA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua orang mahasiswa usai melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai.
Kedua tersangka adalah SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak. Kedua tersangka ditangkap di sebuah kafe Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp20 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini bermula dari surat pemberitahuan demonstrasi yang dikirimkan oleh organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) ke Dinas Pendidikan Jatim.
Dalam surat tersebut, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban agar rencana aksi demonstrasi batal. Selain itu kedua tersangka juga menuding adanya perselingkuhan dan korupsi yang dilakukan korban.
Baca Juga : Lakukan Pemerasan Oknum LSM & Wartawan Ditangkap Polisi
Tudingan itu disebar di media sosial dan akan dihapus oleh tersangka bila korban membayar sejumlah uang. Selanjutnya, kedua tersangka bertemu dengan perwakilan korban di cafe Jalan Ngagel Jaya Selatan.
“Para pelaku bertemu dengan dua perwakilan korban di lokasi tersebut, dan disepakati pemberian uang sebesar Rp50 juta," ujar Kombes Abast.
Namun saat itu, korban hanya membawa uang Rp20.050.000.
Baca Juga : Peras Ponpes oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Ditangkap Polisi
"Saat itulah tim Jatanras Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku,” tambah Kombes Pol Abast.
Kombes Pol Abast juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa.
“Kami harapkan masyarakat maupun instansi lain yang mengalami hal serupa untuk tidak sungkan menginformasikan kepada pihak kepolisian. Pasti akan kami tindak lanjuti dan informasinya akan dirahasiakan,” pungkasnya.
Baca Juga : Diduga Peras Kades, Oknum LSM Banaspati Dilaporkan ke Polisi
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20.050.000, satu HP Vivo Y22, satu HP Oppo Reno 8, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan surat pemberitahuan demonstrasi dari FGR.
Diketahui, FGR merupakan organisasi yang tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan dua orang pelaku tersebut.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa para pelaku telah menyebarkan konten fitnah di media sosial dan berupaya memanfaatkan tekanan publik untuk memeras korban.
Baca Juga : Peras Kepala Desa Rp 7 Juta, Oknum LSM Ditangkap Polres Probolinggo
“Sudah ada bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa pelaku mengunggah konten di TikTok dan Instagram yang berisi tuduhan terhadap korban," kata Kombes Pol Widi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi