JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berkomitmen untuk terus memperluas kesempatan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang membutuhkan dukungan khusus.
Dalam upaya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi siswa penyandang disabilitas, Pemkab Jember menyediakan angkutan gratis.
Ini merupakan salah satu wujud implementasi dari Pasal 138 UU No. 22 Tahun 2022. Bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.
Dalam hal ini, angkutan khusus dan umum disediakan oleh Pemkab Jember untuk memfasilitasi mobilitas para siswa.
Baca Juga : Kolaborasi JTV dan Disnakertrans Jatim Dukung Pasar Kerja Inklusif di Job Fair 2024
Setiap siswa di Jember berhak mendapatkan angkutan umum gratis. Sementara, guru, siswa penyandang disabilitas, dan anak yatim piatu berhak mendapatkan kategori angkutan khusus.
Beberapa titik penjemputan penting telah dibuat oleh Pemkab Jember yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
Armada elf berstiker khusus dari masing-masing sekolah akan menjemput guru dan siswa penyandang disabilitas. Mereka hanya perlu menunggu di titik-titik yang telah ditentukan.
Baca Juga : Pemkab Jember Sediakan Angkutan Gratis untuk Siswa Penyandang Disabilitas
Petugas Dishub akan mengirimkan notifikasi atau pemberitahuan keberangkatan armada kepada orang tua. Dengan cara ini, orang tua tidak perlu mengkhawatirkan keadaan anak-anak mereka.
Siswa akan didampingi oleh guru ketika penjemputan dan penurunan dari transportasi. Ini bertujuan untuk menjamin keselamatan anak-anak.
Oleh sebab itu, mekanisme penjemputan yang dilakukan Pemkab Jember tertata dengan baik. Faktor kenyamanan guru dan siswa penyandang disabilitas menjadi prioritas utama.
Demi memastikan bahwa setiap masyarakat mempunyai akses terhadap hal atas pendidikan berkualitas, Pemkab Jemeber menunjukkan komitmennya untuk mengembangkan sistem pendidikan yang lebih inklusif. (*)
Editor : Khasan Rochmad