JEMBER - Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat konferensi pers di Aula RSUD Doktor Subandi Jember, Kamis malam.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program pemutihan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan akibat keterlambatan pelaporan maupun pembayaran.
Namun demikian, Pemkab menegaskan bahwa yang dihapus hanyalah sanksi denda, sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayarkan. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2026.
Jenis pajak yang masuk dalam program ini meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa, serta pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan.
Selain itu, pajak reklame, air tanah, serta mineral bukan logam dan batuan juga termasuk dalam kebijakan ini.
Pemerintah Kabupaten Jember menilai langkah ini sebagai momentum untuk mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya, sekaligus memperkuat pendapatan daerah untuk pembangunan.
Editor : JTV Jember



















