KOAT MALANG - Terjadi ketegangan dan adu argumentasi antara kedua kuasa hukum pemilik lahan dan paguyuban pemilik ruko di kawasan pertokoan ria Jalan Agus Salim Kota Malang. Kuasa hukum Catalina Gunadi Handoko menyebut kliennya sebagai pemilik lahan parkir hendak memasang pintu parkir otomatis namun selalu mendapat perlawanan dari juru parkir.
Oleh karena itu pihaknya meminta bantuan kepada aparat kepolisian sebagai langkah pengamanan. Pasalnya menurut gunadi selama 30 tahun kliennya tidak pernah mendapatkan hasil dari pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Karena itulah kliennya ingin mengelola parkir secara mandiri.
Sementara itu kuasa hukum paguyuban pemilik ruko Djoko Tirtahjana menjelaskan jika lahan parkir seluas seribu meter persegi itu merupakan fasum milik ruko sehingga tidak bisa dikuasai oleh individu. Oleh karena itu pihaknya mempertanyakan bukti sertifikat yang diakui catalina.
Pemasangan pintu parkir otomatis mendapat pengawalan dari petugas kepolisian. Kuasa hukum paguyuban ruko RIA bakal melakukan uji kebenaran kepemilikan sertifikat tersebut.(ALI)
Editor : JTV Malang