TRENGGALEK - Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula dijadwalkan pada Juli 2025 menjadi 1 Maret 2026. Selain itu, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang rencananya akan dilakukan serentak pada 1 Maret 2025 juga ditunda hingga 1 Oktober 2025. Kebijakan ini memicu respons dari ratusan tenaga honorer di Trenggalek yang mendatangi Pendapa Manggala Praja Nugraha untuk melakukan audiensi terkait perkembangan seleksi PPPK dan CPNS.
Wakil Ketua Asosiasi Penunjang Pemerintah Daerah (APEDE) Trenggalek, Aji Sulistiyono, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah membuka formasi sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada. Pada gelombang pertama, sebanyak 900 honorer dinyatakan lolos seleksi PPPK, sedangkan pada gelombang kedua, terdapat 1.430 honorer yang lolos seleksi administrasi. Namun, terkait penundaan pengangkatan PPPK, Aji mengaku masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kami telah memenuhi formasi yang dibutuhkan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat,” ujar Aji Sulistiyono.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, para tenaga honorer tidak menyinggung secara khusus soal penundaan pengangkatan PPPK. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan kepegawaian sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga : Dinas Peternakan Trenggalek Lakukan Vaksinasi PMK untuk Tekan Penyebaran Penyakit
“Prinsipnya, kebijakan kepegawaian ini merupakan wewenang pemerintah pusat. Kami di daerah hanya menjalankan arahan yang diberikan,” kata Edy Soepriyanto.
Berdasarkan jadwal yang ada, kontrak kerja tenaga honorer di Trenggalek akan berakhir pada Juni atau Juli 2025 mendatang. Hal ini menambah kekhawatiran para tenaga honorer yang masih menunggu kepastian nasib mereka.
Pemkab Trenggalek sendiri belum dapat memastikan langkah konkret terkait pengangkatan PPPK, mengingat kebijakan tersebut masih harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sementara itu, para tenaga honorer berharap adanya kejelasan dan solusi terbaik agar hak-hak mereka dapat terpenuhi. (Hammam Defa)
Baca Juga : 1.819 Pendaftar Berebut 100 Formasi CPNS Pemkab Trenggalek 2024
Editor : JTV Kediri