JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Perubahan ini dilakukan setelah evaluasi yang dilakukan Kemendikdasmen demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. SPMB ini berlaku mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan pergantian ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki pendidikan Indonesia.
Pergantian ini dilakukan dengan memperbaiki kelemahan-kelemahan pada tiap jenjang penerimaan. Sistem zonasi yang menjadi sorotan kini berganti menjadi sistem domisili dengan beberapa perubahan.
Baca Juga : UN Terbaru Berlaku Mulai November 2025, Khusus Tingkat SMA/SMK/MA
Termasuk sistem domisili tersebut, Abdul Mu'ti juga menjelaskan akan ada tiga jalur masuk lainnya yang akan digunakan di SPMB 2025.
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nantinya, sistem domisili ini merupakan perbaikan dari zonasi dengan memperhatikan aspek-aspek lainnya. Implementasi nantinya akan bergantung pada domisili calon siswa.
Baca Juga : Mendikdasmen Bakal Berlakukan Kembali Ujian Nasional dengan Sistem Baru
Sementara, jalur prestasi tetap akan ada melalui akademik dan non-akademik. Adapun, jalur afirmasi diperuntukkan kepada penyandang disabilitas atau masyarakat kurang mampu.
Terakhir, ada jalur mutasi yang berkaitan dengan penugasan orang tua. Ini juga termasuk kuota untuk anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Baca Juga : Mendikdasmen Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dapat Membangun Karakter Siswa
Editor : Khasan Rochmad