SURABAYA - Sidang kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya yang mayatnya ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak tuntutan.
Dalam sidang yang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dengan pidana penjara 19 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," kata jaksa Suparlan saat membacakan tuntutannya, Senin (11/12/2023).
Menurut jaksa, tuntutan tersebut telah sesuai dengan pertimbangan karena perbuatan terdakwa dinilai sadis dan meresahkan. Tak hanya itu, selama sidang terdakwa dianggap berbelit-belit.
Baca Juga : Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ayah Korban Kecewa
"Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit," tutur jaksa.
Usai mendengar tuntutan ini, terdakwa Roy kemudian berunding dengan penasihat hukumnya. Tak lama, ia akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
Mendapat tanggapan ini, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa kemudian mempersilahkan terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Senin pecan depan.
Atas tuntutan ini, keluarga korban Anggelina yang hadir di Pengadilan mengaku kecewa. Bambang, orang tua korban mengaku seharusnya terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.
“Sebagai ayah, saya tidak puas. Saya menilai tuntutan jaksa itu terlalu ringan. Selama proses hukum banyak kebohongan dan alibi yang dilakukan terdakwa yang seharusnya bisa dibantahkan,” kata Bambang usai persidangan.
Sebelumnya, jasad Angeline Nathania (22), mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya ditemukan dalam koper pada Juni 2023. Koper berisi jenazah korban ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Usai didalami, polisi mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi