KEDIRI - Komdis PSSI Jatim mendiskualifikasi Persipro 1954 Probolinggo dari ajang Liga 3 Jatim. Hukuman ini dijatuhkan oleh Komdis, sebagai buntut insiden penyerangan terhadap wasit yang dilakukan para pemain Persipro di pertandingan kedua babak 16 Besar.
Komite Disiplin Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat bagi Persipro 1954 Probolinggo. Klub berjuluk Laskar Minak Jinggo ini didiskualifikasi dari babak 16 Besar kompetisi Liga 3 Jatim musim ini.
Melansir rilis resmi Asprov PSSI Jatim, Komdis menggelar sidang setelah terjadi insiden kericuhan dalam pertandingan di matchday kedua babak 16 Besar yang digelar hari Kamis (18/01/2024) antara Persedikab Kediri melawan Persipro 1954 di Stadion Canda Bhirawa Kediri.
Dalam pertandingan yang dimenangkan Persedikab dengan skor 1-0, Komdis mendapati fakta pemain dan official Persipro 1954 melakukan intimidasi dan pemukulan terhadap wasit yang memimpin pertandingan.
Selain itu Komdis juga mendapati fakta pelanggaran lain berupa provokasi ke penonton, intimidasi terhadap perangkat pertandingan, serta pemukulan terhadap manajer Persedikab. Dari temuan ini, Komdis menjatuhkan sejumlah sanksi.
Salah satunya mendiskualifikasi Persipro 1954 dari babak 16 Besar serta denda sebesar 30 juta rupiah. Selain hukuman tersebut, dua pemain Persipro 1954 juga dijatuhi hukuman denda belasan juta rupiah serta sanksi larangan bermain selama 6 bulan.
Dengan sanksi diskualifikasi terhadap Persipro 1954 Probolinggo, maka kini tinggal tersisa tiga tim di Grup KK babak 16 Besar.Selain itu jadwal dua pertandingan yang melibatkan Persipro 1954 juga dibatalkan.
Satu tiket ke perempat final dari Grup KK sudah menjadi milik Persedikab Kediri yang mengumpulkan 6 poin. Satu tiket tersisa kini diperebutkan oleh Perseta 1970 Tulungagung dan Persewangi Banyuwangi.
Editor : Alfian Noor R