TULUNGAGUNG - Kasus perampokan minimarket yang terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung, pada 17 September lalu akhirnya terungkap setelah dua bulan penyelidikan.
Kejadian ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam aksinya, pelaku mengancam pegawai minimarket dengan senjata tajam dan membawa kabur uang Rp6 juta serta puluhan bungkus rokok.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai Dendi Darmawan (23), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, ditangkap pada 14 November oleh Polres Gondang atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi, menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengidentifikasi kesamaan ciri pelaku penganiayaan dengan tersangka perampokan.
Baca Juga : Disekap dan Dianiaya Anggota Legislatif, Perempuan di Sampang Melapor ke Polda Jatim
"Pelaku, saudara DD, melakukan penganiayaan kepada pasangan suami istri dengan memukulkan botol ke kepala korban. Berkat kejelian penyidik, kita dapat mengungkap bahwa dia juga terlibat dalam perampokan minimarket di Kecamatan Kauman," ujar AKBP Muhamad Taat Resdi.
Tersangka mengaku aksi nekatnya dilakukan untuk melunasi utang sebesar Rp50 juta di salah satu bank.
"Saya melakukan untuk membayar utang sebesar Rp50 juta, yang digunakan untuk keperluan dan membuka usaha peternakan," ungkap Dendi.
Baca Juga : Tragis! Ayah di Surabaya Aniaya Anak Kandungnya yang Berkebutuhan Khusus selama 8 Tahun
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung dan menghadapi dua proses hukum sekaligus, yakni kasus perampokan dan penganiayaan.
Untuk kasus perampokan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Agus Bondan/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe