BANYUWANGI - Berakhir sudah pelarikan H-T-Y, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, pelaku pembobolan SDN 2 Kebaman. Ini setelah pria berusia 41 tahun ini dibekuk anggota unit reskrim Polsek Srono.
Kasus pembobolan ini berhasil dibongkar polisi setelah memeriksa beberapa saksi dan bukti yang dikumpulkan. Pihak sekolah melaporkan telah kehilangan tiga unit laptop berbagai merek dan 1 buah sound sistem portabel dengan nilai kerugian mencapai Rp 24 juta.
Saat disergap di rumahnya, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa 14 unit laptop berbagai merek, 3 buah LCD proyektor dan sebuah sound sistem portable. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika seluruh barang elektronik yang terkumpul di rumahnya merupakan hasil curian dengan nilai diperkirakan Rp 90 juta.
“Tersangka telah melakukan aksinya beberapa kali, 5 sekolah telah distaroni. Selain barang bukti elektronik hasil curian, diamankan sepeda motor yang menjadi sarana untuk melakukan aksi tersangka,” jelas Kanitreskrim Polsek Srono, AKP Junaedi.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Inventaris SDN 2 Kebaman Banyuwangi Dibekuk
Keberhasilan polisi menangkap pelaku mendapat apresiasi dari sekolah.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Srono yang cepat mengungkap dan menangkap tersangka pembobol sekolah. Harapannya, kejadian ini tidak terulang kembali dengan menghukum tersangka sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Kepala Sekolah SDN 2 Kebaman, Dwi astuti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Handoko Khusumo)
Editor : M Fakhrurrozi