BANGKALAN - Moh. Maulidi Al Ishaq (21) warga Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur terdakwa kasus pembunuhan sadis Een Jumiati (20) Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang juga sebagai kekasihnya divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Dengan ini, pengadilan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan mendapatkan hukuman mati," kata hakim ketua Danang Utaryo saat membacakan putusannya, Kamis (22/5/2025).
Putusan hakim ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum mati karena perbuatannya sudah tidak manusiawi.
"Pada prinsipnya vonis itu sudah sama dengan tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Murbawan.
Menurutnya masih ada waktu sekitar 7 hari untuk melakukan banding. Tetapi dia masih menunggu dari pihak terdakwa takutnya mengajukan banding.
"Tapi kami masih belum menerima pernyataam banding dari terdakwa secara resminya," ucapnya.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UTM, Surokim mengapresiasi vonis hukuman mati terhadap terdakwa. Dimana perjuangan yang cukup panjang dan menyita banyak energi tetapi akhirnya terbayar.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim atas putusan hukuman mati ini karena sesuai yang diharapkan semua pihak," kata Surokim
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 1 Desember 2024 yang lalu sempat membuat geger masyarakat Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dimana jasad Een Sumiati ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah bekas somel di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Tragisnya Een diketahui juga dalam kondisi hamil. (Moch. Sahid).
Editor : JTV Madura