PACITAN - Seorang pria berusia 25 tahun, Irfan Ramadany, warga Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka yang terjebak dalam pelarian tersebut akhirnya ditangkap pada Jumat sore, 30 Januari 2025, dan digelandang ke Mapolres Pacitan dengan tangan terborgol.
Irfan diketahui pertama kali mencuri sepeda motor milik Arif Santoso, seorang pedagang Pasar Punung, pada 15 Januari 2025. Beberapa hari setelahnya, ia kembali melakukan aksi serupa dengan mencuri sepeda motor milik Muhammad Abdul Rahman di wilayah Kecamatan Pacitan Kota.
Pelaku berhasil diamankan petugas di rumah indekosnya yang terletak di Kabupaten Nganjuk. Kepada penyidik, Irfan mengaku bahwa dirinya nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Ya karena ekonomi, awalnya cuma mau jalan-jalan ke Pacitan tapi saat tidak punya uang dan ada kesempatan disitu saya langsung melakukan mengambil motor, " ujar tersangka Jum'at (31/01) sore.
Baca Juga : Motif Perdagangan Bayi Terungkap, Pelaku Tergiur Untung Rp 3 Juta
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang meninggalkan kendaraannya dengan kunci masih tertancap.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang tidak mencabut kunci kendaraan,” ujar AKBP Agung Nugroho.
Irfan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pacitan. "Kita imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam segala aktivitas, guna mencegah aksi kejahatan, " imbuhnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan