SURABAYA - Ketua DPP bidang Sumber Daya PDI Perjuangan, Said Abdullah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil setelah Kongres VI PDI Perjuangan di Bali yang menetapkan dirinya masuk dalam struktur kepengurusan DPP periode 2025–2030.
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Hari Yulianto menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025, yang secara tegas melarang adanya rangkap jabatan dalam struktur partai.
"Kita laksanakan amanat partai yang tertuang dalam Peraturan Partai No 1 Tahun 2025 yang menegaskan tidak boleh ada rangkap jabatan dalam struktural partai. Ini untuk melaksanakan norma partai yang sudah disepakati bersama," ungkap politisi yang akrab disapa Hari Ketjeng, Senin (25/8/2025).
Ketjeng menambahkan, tidak hanya di tingkat DPP, kebijakan juga diberlakukan kepada pengurus di tingkat DPC dan PAC.
"Termasuk sejumlah pengurus internal kita yang di DPC masih merangkap sebagai pengurus di PAC, silakan segera melaksanakan amanat partai. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal etika dan disiplin organisasi," tambahnya.
Langkah tegas DPD ini sekaligus merespons dinamika di internal partai yang belakangan menjadi sorotan, terutama dalam pelaksanaan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang tidak memperkenankan rangkap jabatan di semua tingkatan organisasi.
Sementara itu, Said Abdullah,mengatakan keputusan mengundurkan diri ini sesuai dengan aturan partai yang tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Menurutnya, larangan rangkap jabatan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kader dan pengurus dapat fokus menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal di tingkat organisasi masing-masing.
"Tujuannya adalah untuk memastikan tiap pengurus fokus terhadap tugasnya masing-masing, memperkuat konsolidasi, dan mempermudah pengembangan partai antar tingkat—baik pusat, daerah, maupun cabang," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi