SURABAYA - Tim anti bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku adalah Ahmad Hafid (33) warga Jalan Sumbo, Surabaya. Pelaku ditangkap saat nongkrong di Kebon Dalem Surabaya Sabtu (8/3/2025).
Keberhasilan menangkap pelaku Ahmad Hafid ini berawal dari informasi bila pelaku berada di Kebon Dalem. Tim anti bandit dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royan langsung meluncur ke pemukiman Kebon Dalem dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat ditangkap tim anti bandit, pelaku sedang duduk santai. Dari penangkapan pelaku ini, anggota menemukan barang bukti 1 buah kunci T dan 4 buah spion motor hasil pencurian," ujar Kompol Didik Triwahyudi Kapolsek Simokerto, Senin (10/3/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah mencuri motor sebanyak 7 kali. Rinciannya 3 motor matic di jalan Sencaki, satu motor di Jalan Sidokapasan, Jalan Donokerto, Jalan Nyamplungan, terakhir di Jalan Undaan.
"Dalam aksinya, pelaku bersama dua temannya yang saat ini masih buron. Modusnya komplotan Ahmad Hafid ini mengincar motor yang diparkir diluar rumah," paparnya.
Kompol Didik menjelaskan, motor hasil curian dijual ke penadah MB dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,2 juta.
"Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan diberikan ke istrinya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Ahmad Hafid dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Simokerto ini mengimbau kepada masyarakat untuk menambah kunci tambahan pada motornya serta tidak memarkir di sembarang tempat. (*)
Editor : M Fakhrurrozi