Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kembali mengelar sidang kasus korupsi proyek yang mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja daerah(APBD) Kabupaten Tulungagung. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK menghadirkan enam saksi dari 7 saksi yang dihadirkan.
Mereka merupakan pelaksana proyek dan dua staff Dinas Sumber Daya Air(DSDA) yang menerangkan bahwa adanya setoran fee 10 persen kepada tiga terdakwa yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Hambali, atas proyek sejak 2014 hingga 2018.
Enam saksi terdiri dari empat saksi rekanan atau pelaksana proyek dan dua saksi Dinas sumber Daya Air Kabupaten Tulungagung. Dari keterangan para saksi pelaksana proyek, mengaku menyetorkan uang fee 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan sejak 2014 hingga 2018. Uang itu disetorkan ke terdakwa Imam Hambali mulai dari 20 juta hingga 30 juta rupiah. Uamg itu juga disetorkan ke Sukarji, Dinas Pekerjaan Umum.
JPU KPK menyatakan bahwa masih banyak saksi yang harus dihadirkan, karena banyak sekali proyek dari para terdakwa. “masih banyak saksi yang bisa menjelaskan bawa Setiap proyek harus setor fee 10 persen yang harus dibayar dimuka atau selesai pekerjaan,”ujar Bernard Simanjuntak, JPU KPK. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, telah merugikan negara hingga milyaran rupiah dari nilai proyek yang masing-masing senilai 200 juta rupiah melalui penunjukan langsung.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
Reporter : Ayul Andhim
Editor : Yusmana Windarto