GRESIK - Anggota Satreskrim dan PPA Polres Gresik berhasil menangkap IBP, pegawai BUMN di Gresik yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, POD, Senin (3/2/2025).
Tersangka IBP ditangkap di sebuah kafe di Surabaya bersama VDR, yang diduga selikungkuhannya. Saat itu, keduanya sedang berkonsultasi dengan Syafi'i, pengacara asal Manyar Gresik terkait kasus yang menjeratnya.
Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan.
"Saat ini tersangka masih dalam proses dalam dimintai keterangan, dan terkait kasus pornografi kami berharap dapat diusut tuntas," ujar Syafii, kuasa hukum tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton, IBP dan VDR ditetapkan sebagai tersangka. IBP dijerat dengan pasal KDRT, pornografi, dan perzinaan. Sementara itu, VDR dijerat dengan pasal pornografi dan perzinaan.
Sebelumnya, POD melaporkan suaminya IBP ke Mapolres Gresik atas dugaan KDRT. POD melaporkan suaminya yang merupakan pegawai BUMN di Gresik karena kerap melakukan penganiayaan.
Terbaru penganiayaan terjadi pada awal Februari yang menyebabkan memar pada tangan kirinya.
kekerasan diduga karena POD menemukan video syur di ponsel milik IBP. Video tersebut diduga berisi adegan IBP dengan perempuan lain yang diduga selingkuhannya. Selain mengalami kekerasan fisik, POD juga mengaku mendapatkan ancaman dari IBP. (Austin Silitonga)
Editor : M Fakhrurrozi