KOTA MADIUN - Kuasa Hukum PT Maulana Karya Persada meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun membatalkan pelaksanaan lelang tiga bidang tanah di Kabupaten Bojonegoro. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tanggapan tertanggal 13 Agustus 2026, sebagai respons atas surat KPKNL Madiun Nomor S-3187/KNL.1006/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta Kepala KPKNL Madiun melalui pejabat lelang membatalkan pelaksanaan lelang berdasarkan permohonan lelang ulang dari Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 904/PAN.02 W14 U10 HK2.1/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Permohonan tersebut berkaitan dengan tiga bidang tanah yang tercatat atas nama Abi Maulana, masing-masing SHM Nomor 535/Brenggolo seluas 432 meter persegi, SHM Nomor 536/Brenggolo seluas 472 meter persegi, dan SHM Nomor 14/Brenggolo seluas 630 meter persegi. Ketiga bidang tanah tersebut berada di Jalan Raya Brenggolo-Kalitidu, Kelurahan Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kuasa hukum beralasan, telah terdapat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 23 Desember 2025 dengan Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Menurut kuasa hukum, mekanisme dan skema penyelesaian kewajiban termohon lelang telah tercantum dalam proposal perdamaian, dengan pembayaran cicilan utang baru dijadwalkan mulai Desember 2026. Kuasa hukum juga menyatakan kliennya belum melakukan wanprestasi karena batas waktu pembayaran disebut masih berlangsung hingga Desember 2026.
Selain meminta pembatalan lelang, kuasa hukum mengingatkan KPKNL Madiun agar mempertimbangkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam surat tersebut disebutkan, apabila proses lelang tetap dipaksakan, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan. Surat tanggapan itu ditandatangani Kuasa Hukum PT Maulana Karya Persada, Mu'arif, S.H., M.H., dan Marta Tri Ramadhona, S.H.
Editor : JTV Madiun

















