MAGETAN - Jam operasional pedagang di Pasar Sayur Magetan kembali menjadi sorotan. Meski telah ada kesepakatan antara pedagang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, masih ditemukan pedagang yang melanggar aturan.
Sesuai kesepakatan, Pasar Sayur 1 beroperasi mulai pukul 03.00 WIB hingga 15.00 WIB. Setelah itu, aktivitas dilanjutkan oleh Pasar Sayur 2. Namun dalam praktiknya, banyak pedagang Pasar Sayur 2 yang sudah berjualan sebelum waktunya. Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban dan berisiko memicu konflik antarpedagang.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban dengan menggandeng Satpol PP. Namun, jumlah pedagang yang mencapai hampir 600 orang serta keterbatasan tempat berdagang menjadi kendala utama.
“Kami sudah melakukan penertiban berkali-kali bersama Satpol PP, tetapi memang tidak mudah karena jumlah pedagang sangat banyak dan tempat berjualan terbatas,” ujarnya.
Baca Juga : Pemindahan Pasar Hewan Parang Resmi Dialihkan ke Desa Trosono
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Magetan mendorong program revitalisasi Pasar Sayur yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pada tahap awal, masterplan pasar dengan konsep gaya Mataraman telah diusulkan dengan anggaran Rp230 miliar. Namun setelah mempertimbangkan kemampuan APBD, rencana ini direvisi. Pemkab Magetan saat ini masih mencari sumber pendanaan lain, baik dari pemerintah provinsi maupun pusat, dengan nilai investasi yang diturunkan menjadi Rp50–100 miliar.
“Harapannya dengan penataan ulang, Pasar Sayur 1 dan 2 bisa lebih tertib, nyaman, dan manusiawi, baik untuk pedagang maupun pengunjung,” jelas Kiki.
Baca Juga : Pemkab Magetan Siapkan Lahan 7,6 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Jika terealisasi, revitalisasi pasar diharapkan mampu menyelesaikan persoalan ketertiban dan meningkatkan kualitas fasilitas Pasar Sayur Magetan.
Editor : JTV Madiun