MOJOKERTO - Patroli cipta kondisi yang digelar Polres Mojokerto Kota di wilayah Kecamatan Gedeg, berhasil mengamankan dua pelajar yang kedapatan membawa bubuk petasan.
Kedua pelajar tersebut adalah MK (16) dan RR (17), siswa SMK di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Dari tangan kedua pelajar tersebut, polisi mengamankan barang bukti 68 gram bubuk petasan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasi Humas Ipda Slamet Haryono membenarkan penangkapan dua pelajar membawa bubuk petasan.
"Kami laksanakan patroli antisipasi gangguan usai sahur tadi, kemudian kami mendapati 2 remaja yang membawa satu kantong plastik bubuk petasan sehingga kami amankan," ungkapnya.
Baca Juga : Grebek Kamar Bekas Ponpes, Polres Ngawi Amankan 7 Pelajar Pembuat Petasan
Diamankannya dua pelajar tersebut berawal dari informasi balap liar dan petasan di wilayah Kecamatan Gedeg. Atas informasi ini, polisi melakukan patroli.
"Mendapati laporan masyarakat mengenai petasan rakitan tersebut, Tim Patroli bergerak cepat menuju lokasi. Benar saja saat polisi datang langsung disambut tersengar suara ledakan dari petasan rakitan. Usai dilaksanakan razia ditemukan 2 remaja yang membawa satu kantong bubuk petasan di dalam jok motor," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelajar tersebut disangkakan melanggar pasal 489 ayat (1) tentang Pelanggaran Keamanan Umum.
Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak usia remaja agar mengawasi anak-anaknya serta mengedukasi mengenai bahaya petasan atau bahan peledak. (*)
Editor : M Fakhrurrozi