Tertekan masalah ekonomi, pasangan suami istri di Kabupaten Probolinggo nekat membobol kantor ekpedisi J&T, tidak hanya sekali pelaku membobol kantor yang sama sebanyak 2 kali. Aksi pencurian pertama pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp. 60 juta, aksi ke dua pelaku berhasil membawa kabur 1 unit ponsel merk iphone. Namun nasib apes dialami keduanya, berbekal CCTV, anggota satreskrim Polres Probolinggo kota berhasil menangkap pasutri ini.
Dalam rekaman CCTV milik kantor ekspedisi J&T Desa Muneng Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, 2 orang, laki-laki dan perempuan terlihat berada di depan kantor. Pelaku laki-laki memakai helm warna hitam tengah mencari jalan untuk masuk ke dalam kantor, sementara pelaku perempuan memakai helm warna merah muda, duduk-duduk mengamati situasi di luar.
Beberapa saat kemudian, salah satu pelaku berhasil masuk. Dengan leluasa pelaku mengacak-acak seisi kantor, setelah berhasil mencuri barang yang diincar kedua pelaku kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor. Tidak butuh waktu lama, usai dilakukan olah tempat kejadian perkara, anggota buru sergap Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku merupakan pasangan suami istri Muhamad Sultan (24) dan Kholifah (23), warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian, saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit 2 Satrekrim Polres Probolinggo Kota. Dari pengakuan tersangka Kholifah, dia nekat ikut menemani suaminya mencuri karena kepepet masalah ekonomi, apalagi menghidupi 2 anak butuh biaya banyak.
Baca Juga : Dikemas Tausiyah, Ditlantas Polda Jatim Wujudkan Ramadan Safety Road
Sementara itu menurut AKP Jamal, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, "Pasutri tersebut sudah 2 kali mencuri di tempat yang sama, pencurian pertama berhasil membawa kabur uang Rp. 60 juta, pencurian ke dua pelaku berhasil mencuri hp merk Iphone yang merupakan paket ekspedisi, alat wifi dan uang Rp. 500 ribu". Ungkap AKP Jamal Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Farid Fahlevi
Baca Juga : Kasus Korupsi PEN Sampang Lambat, Massa JAR Nyanyikan Lagu Bayar Bayar Bayar di Polda Jatim
Editor : Vita Ningrum