PONOROGO - Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih lokasi parkir resmi demi mencegah maraknya praktik parkir liar yang kerap merugikan pengguna kendaraan. Warga juga diminta menolak jika ada juru parkir yang mematok tarif tidak sesuai peraturan daerah (Perda).
Saat ini terdapat 241 titik parkir resmi di Ponorogo. Berdasarkan Perda, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat pada hari biasa. Sementara untuk acara besar seperti konser maupun Grebeg Suro, tarif berubah menjadi Rp3.000 bagi motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Meski aturan sudah jelas, Dishub mengakui masih ada parkir liar yang kerap mematok tarif tidak wajar. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dishub memasang plang tarif resmi dan mewajibkan juru parkir menggunakan atribut khusus agar mudah dikenali masyarakat.
Kabid Sarpras Lalu Lintas Dishub Ponorogo, Setya Budi menegaskan warga jangan ragu menolak parkir liar. “Yang pertama kami memberikan rompi kepada petugas parkir, kami memberikan karcis khusus jadi jika petugas parkir tidak mengenakan rompi mintalah karcis. Jika tidak diberikan karcis, jangan bayar. Tarif harus sesuai perda, yakni roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000. Namun, jika ada event tertentu tarif berubah menjadi Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat,” ujarnya.
Setya Budi menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengoptimalan pelayanan parkir demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Ponorogo. (Sayekti Milan/Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi