NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pemasangan kabel optik wifi dan CCTV di dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejumlah saksi telah diperiksa sejak bulan Agustus lalu. Diantaranya Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk Slamet Basuki dan pejabat terkait. Pemeriksaan untuk membuktikan dugaan korupsi atau gratifikasi pada proyek senilai Rp 13 Miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengungkapkan bila ada dua kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki. Kedua kasus itu adalah pemasangan proyek jaringan viber optic wifi dan pemeriksaan pemasangan CCTV.
“Untuk saat ini kita lebih fokus ke pemasangan proyek jaringan viber optic wifi, dengan anggaran proyek senilai Rp 6 Milliar. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara untuk kasus pemeriksaan pemasangan CCTV dengan anggaran Rp 850 juta dan masih tahap penyelidikan,” jelasnya.
Koko menambahkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kominfo dan pejabat terkait, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap rekanan pelaksana proyek dari PT Laxo Global Akses Sidoarjo.
"Progres pemeriksaan sudah mencapai 75 persen. Terkait adanya dugaan aliran dana sebesar 840 juta yang sempat diberitakan oleh media, pihak kejaksaan masih mendalami kebenarannya,” tambahnya.
Kasus ini pun mendapat perhatian masyarakat dan praktisi hukum. Mereka meminta Kejaksaan memberantas korupsi di Kabupaten Nganjuk.
Wahju Prijo Djatmiko, praktisi hukum menilai ada dugaan gratifikasi dalam proyek yang menggunakan dana APBD tersebut.
"Saya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Nganjuk dan meminta penyidik tidak perlu ragu-ragu dalam memberantas korupsi karena ada dugaan dana APBD dalam proyek tersebut ditransmisikan dari seseorang ke seseorang dengan jumlah yang cukup besar, dan itu bisa dijerat dengan gratifikasi,” jelasnya.
Menurutnya siapapun yang menerima atau kecipratan aliran dana dari tindak korupsi Adalah gratifikasi.
"Dalam perkembangannya penyelidikan kasus korupsi sudah berkembang ke arah Follow the money, follow the crime, maka akan terungkap semua," tegas Wahju.
Wahju menambahkan dana proyek pengadaan viber optic wifi dan pemasangan CCTV itu menelan biaya Rp 13 Miliar yang berasal dari APBD Nganjuk tahun 2024.
Sementara itu, dari hasil investigasi bersumber kompeten dari orang dalam di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk. Proyek ini berawal pemasangan kabel vibe roptik wifi dan CCTV senilai Rl 13 Miliar, namun ada rasionalisasi anggaran, sehingga nilai proyek menurun jadi 6M untuk viber optic wifi dan pemasangan CCTV sebesar Rp 850 juta.
Untuk pemasangan CCTV sebanyak 308 buah, dan 176 pemasangan kabel optic internet wifi, yang semuanya tersebar di alun alun Nganjuk kota, dan alun alun disejumlah kecamatan lainnya juga di kantor OPD dan ruang taman hijau serta di 20 kantor Kecamatan dan 20 puskesmas di Kabupaten Nganjuk. (*)
Editor : M Fakhrurrozi