Menu
Pencarian

Korban Mutilasi Tiara Angelina Saraswati Dimakamkan Malam Ini di Lamongan

Zulkifli Zakaria - Selasa, 9 September 2025 22:08
Korban Mutilasi Tiara Angelina Saraswati Dimakamkan Malam Ini di Lamongan
Peti jenazah Tiara Angelina Saraswati dibawa menuju pemakaman di TPU Desa Made, Lamongan, Selasa (9/9/2025) malam. (Foto: Zulkifli Zakaria)

LAMONGAN - Jenazah Tiara Angelina Saraswati (25), korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di jurang Pacet, Mojokerto, dimakamkan Selasa (9/9/2025) malam. Prosesi pemakaman berlangsung haru di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Made, Lamongan.

Sebelumnya, Jenazah Tiara tiba di rumah duka, Perumnas Made, sekitar pukul 20.15 WIB. Isak tangis pecah saat jenazah diturunkan dari ambulans. Ayah korban, Setyawan Darmadi, tampak tak kuasa menahan duka. Ia bahkan sempat pingsan sebelum memasuki rumah, sehingga harus dibopong oleh warga dan kerabat.

Setelah disemayamkan sejenak, jenazah Tiara disalatkan di masjid tak jauh dari rumahnya. Warga dan kerabat mengikuti salat jenazah. Tak lama berselang, prosesi pemakaman dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Made.

Sebelumnya, penemuan potongan tubuh manusia di kawasan jurang Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025) mengungkap kasus pembunuhan keji yang menimpa Tiara Angelina Saraswati (25). Korban tewas di tangan kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (24). Alvi ditangkap di kamar kosnya di Lidah Wetan, Surabaya, sehari setelah potongan jasad Tiara ditemukan.

Baca Juga :   Komunitas Sawunggaling Pertahankan Jejak Sejarah di Tengah Modernitas

Menurut polisi, pembunuhan terjadi pada Selasa (2/9/2025) dini hari, dipicu oleh pertengkaran antara korban dan pelaku yang sudah menjalin hubungan lima tahun. Alvi nekat menusuk leher Tiara hingga tewas. Tidak berhenti di situ, ia kemudian memutilasi tubuh korban menjadi puluhan bagian.

Sebagian potongan tubuh korban sempat disimpan oleh pelaku, sementara yang lain dibuang di hutan Pacet, Mojokerto. Atas perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.