MOJOKERTO - Kasus dugaan pemalsuan dokumen negara dengan terdakwa Emi Lailatul Uzlifah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (8/10/2024).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mojokerto.
Dalam surat dakwaan, JPU Ari Budiarti menyebut terdakwa Emi Lailatul Uzlifah memalsukan tiga dokumen negara. Yakni akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk menguasai harta Andika Susilo, suami sirinya yang telah meninggal dunia.
Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa menghadirkan dua saksi yakni Nina Farida, istri almarhum Andika Susilo dan Billy Andi Hartono, anak kandung Nina dan Andika.
Baca Juga : Diduga Palsu Daftar Piutang Tetap, Kurator Abdul Aziz Dilaporkan ke Polisi
Kasus ini berawal ketika almarhum Andika Susilo yang merupakan pemilik SPBU di Jalan Gajah Mada Mojokerto menikah secara siri dengan terdakwa yang merupakan karyawan SPBU Gajah Mada. Keduanya menikah pada tanggal 13 September 2009.
Pernikahan siri Andika Susilo dengan terdakwa ini tanpa diketahui Nina Farida. Pada tanggal 26 Agustus 2021, Andika Susilo meninggal dunia di rumahnya di Malang berdasarkan surat kematian sehingga terbit akta kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Malang.
Pasca almarhum meninggal dunia, terdakwa memerintahan saksi lain untuk datang ke Kantor Kepala Desa Mojojajar untuk membuat surat kematian palsu atas nama Andika Susilo yang seolah-olah meninggal karena komplikasi.
Pada Februari 2022 terdakwa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto melalui kuasa hukumnya, Zulfan dengan menggunakan KTP milik Andika Susilo.
"NIK KTP tersebut dari KTP palsu yang menggunakan NIK milik Muhammad Robiadi, fotocopy KK yang terbit tanggal 22 Mei 2018 berdasarkan KTP palsu. Fotocopy KTP surat kematian Andika Susilo yang diterbitkan oleh Kepala Desa Mojojajar, fotocopy akad nikah yang dikeluarkan tanggal 13 September 2009, dua surat keterangan dari Kepala Desa Mojojajar tanggal 11 Maret 2022 dan tanggal 15 September 2021 serta fotocopy akta cerai terdakwa," urainya.
Surat-surat tersebut digunakan terdakwa untuk mengurus isbat nikah dan pengajuan akta kematian Andika Susilo serta mengurus waris atau balik nama atas nama terdakwa. Yakni tiga rumah di Kecamatan Sooko, tanah perkaraan di Kecamatan Mojoanyar dan mobil CRV. Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Nina Farida dan Billy Andi Hartono berpotensi mengalami kerugian penguasaan aset yang seharusnya milik saksi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana," tegasnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja dengan hakim anggota, Jenny Tulak dan BM Cintia Buana.
Menanggapi sidang dengan agenda dakwaan tersebut kuasa hukum pelapor, Eko Arief Mudji Antono SH, MH mengatakan, jika pihak keluarga Andika Susilo sudah mengalami kerugian baik secara materiil dan moril. "Karena ini sudah berproses secara hukum, pihak keluarga meminta agar terdakwa yang sudah menggunakan surat yang seolah-olah asli alias palsu dihukum dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kerugian yang dialami pihak keluarga yakni muncul ahli waris lain yakni terdakwa yang mengaku seolah-olah istri dari Andika Susilo. Padahal kliennya Nina Farida tidak pernah merestui dan memberikan izin adanya pernikahan tersebut. Selama pernikahan, Andika Susilo dan Nina Farida di Mojokerto memiliki tiga rumah dan tanah serta mobil CRV 2017.
"Satu rumah sudah dibaliknama atas nama terdakwa dengan menggunakan akta kematian, KTP dan KK yang dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Terkait mobil CRV, terdakwa membuat surat kehilangan BPKB padahal BPKB tersebut ada di klien kami dan pernah mensomasi klien kami melalui kuasa hukummya. Klien tidak mengharapkan itu tapi mengejar kasus pidananya agar terbukti," tegasnya.
Karena, lanjut kuasa hukum, kasus pidana tersebut menjadi bukti untuk kliennya melakukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak masuk dalam kompetensi absolut yang tidak menjadi kepentingan pengadilan yang nanti diputus bersama-sama pokok perkara sehingga majelis langsung melakukan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi.
Sementara itu, anak pelapor Billy Andi Handoko berharap, aset-aset yang dikuasai terdakwa bisa kembali.
"Dari keluarga tidak ada niatan untuk menggunakan, namun jika kembali akan diwakafkan atas nama Andika Susilo. Total kerugian ± Rp2 miliar. Pengadilan Agama memutuskan sesuatu sangat terburu-buru tanpa melihat fakta di lapangan," ujarnya.
Fakta di lapangan jika Andika Susilo masih memiliki keluarga, anak dan istri. Menurutnya Pengadilan Agama (PA) Mojokerto berhak membatalkan dengan atau tanpa permohonan ditemukan fakta jika Andika Susilo memiliki keluarga sehingga isbat nikah yang diajukan tersangka disahkan. Karena pengajuan isbat nikah jika masih ada ahli waris harus melalui gugatan bukan penetapan.
"Kasus ini sempat ramai di media dan ada beberapa yang konsultasi dan cerita ke kami, ternyata banyak kawan-kawan di luar sana mengalami kasus serupa yang mungkin tidak seberuntung kami. Dalam arti kami bisa menggunakan jasa penasehat hukum, kami memiliki cara melacak mana yang dipalsukan, mencari kebenaran. Dengan kasus kami bisa terangkat, terbukti bisa menjadikan semangat juang untuk kawan-kawan di luar yang memiliki kasus serupa," harapnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi